Jumat, 24 April 2015

Kejahatan Komputer & IT Forensik

BAB I
KEJAHATAN KOMPUTER

Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam  beberapa bentuk, antara lain:

1.      Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

2.      Illegal Contents / Konten Tidak Sah Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.      Data Forgery / Pemalsuan Data Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.


4.      Spionase Cyber / Mata-mata Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5.      Data Thieft / Mencuri Data Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari  jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. 6.

6.      Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain. Contoh penyalahgunaan peralatan computer : Pemalsuan kartu kredit, perjudian melalui komputer, pelanggan terhadap hak cipta, dll



BAB 2
IT FORENSIK
Pengertian IT Forensik
Beberapa pengertian sederhana mengenai IT Forensik :
1.      Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan  pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

2.      Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

3.      Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu  berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software. Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti : Hardisk, MMC, CD, Flashdisk, Camera Digital

Simcard/hp Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.



Tujuan IT Forensik
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik  jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute,  pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Komputer fraud. Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.

2.      Komputer crime. Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Terminologi IT Forensik
Bukti digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
1.       Bukti digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e- mail.

2.       Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
a.       Identifikasi dari bukti digital. Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.  
b.      Penyimpanan bukti digital. Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
c.       Analisa bukti digital. Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan  bagian penting dalam analisa bukti digital.
d.      Presentasi bukti digital. Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.

BAB 3
TOOL IT FORENSIC
Safe Back. Dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakaian  partisi tunggal secara virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan dalam format SCSI atau media storage magnetik lainnya. EnCase. Seperti SafeBack yang merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah  program dengan fitur yang relatif mirip, denganInterface GUI yang mudah dipakai oleh tekhnisi secara umum. Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS. Memiliki fasilitas dengan Preview Bukti, Pengkopian target,Searching dan Analyzing. Pro Discover. Aplikasi berbasis Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensics. Memiliki kemampuan untuk merecover file yang telah terhapus dari space storage yang longgar, mengalanalisis Windows 2000/NT data stream untuk data yang terhidden, menganalisis data image yang diformat oleh kemampuandd UNIX dan menghasilkan laporan kerja
-          Auditing Around The Computer dan Through The Computer
Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang  berkepentingan.

Auditing-around the computer
Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.

Kelemahannya:
a.       Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual  
b.      Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
c.       Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
d.      Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
e.       Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
f.       Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit


Auditing-through the computer
Pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat  pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan  penyalahgunaan dapat dideteksi.


Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan computer.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan  peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong  para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan  pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.      Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7.      Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

BAB 4
PROSEDUR FORENSIK
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
-          Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap  perlu pada media terpisah.
-          Membuat fingerprint dari data secara matematis.
-          Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
-          Membuat suatu hashes masterlist.
-          Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan. Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI. Contoh Software :


 Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
-          Viewers (QVP http://www.avantstar.com danhttp://www.thumbsplus.de)
-          Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
-          Hash utility (MD5, SHA1)
-          Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/) 
-          Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
-          Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
-          Disk editors (Winhex,…)
-          Forensi acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
-          Write-blocking tools (FastBlochttp://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti. Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan  pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi  bukti digital.

Alasan Penggunaan :
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik: Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software. Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.

BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam peradaban masyarakat di Negara manapun tidak dapat dinafikan bahwa tindak kejahatan pasti ada. Begitupun dengan perkembangan IT yang semakin maju teknologinya  dimanfaatkan pula oleh beberapa bahkan tidak sedikit mereka melakukan kejahatan IT misal carding, pencurian data, spionase, peretasan website, dll. Itu dilakukan dari mulai hanya iseng atau senda gurau tetatpi ada juga yang serius tentunya memiliki moti yang berbeda – beda. Biasanya kejahatan IT terutama di internet motifnya yaitu mencari uang.  Oleh karena itu, perlunya tindakan nyata yang dilakukan pemerintah atau regulator di masyarakat untuk meredam, meminimalisir, bahkan menghapus kejahatan IT atau ccybercrime ini. Dengan cara yaitu membuat sebuah perundang-undangan atau hokum yang ketat, keras, mendidik terhafdap pelaku kejahatan cybercrime tersebut serta memasukkan kurikulum tentang kejahatan cybercrime ke pendidikan formal agar para siswa / mahasiswa mendapat wawasan akan hal tersebut agar menjauhi dan berhati-hati terhadap kejahatan tersebut.

Sumber:
http://nanacoco4ever.blogspot.com/2013/10/kejahatan-komputer.htmlhttp://muhsakirmsg.blogspot.com/2013/04/makalah-kejahatan-internet-cybercrime.htmlhttp://djuriatun.blogspot.com/2014/04/modus-modus-kejahatan-dalam-it-it.html 

Kejahatan Komputer & IT Forensik

BAB I
KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam  beberapa bentuk, antara lain:

1.      Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

2.      Illegal Contents / Konten Tidak Sah Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.      Data Forgery / Pemalsuan Data Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.


4.      Spionase Cyber / Mata-mata Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5.      Data Thieft / Mencuri Data Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari  jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. 6.

6.      Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain. Contoh penyalahgunaan peralatan computer : Pemalsuan kartu kredit, perjudian melalui komputer, pelanggan terhadap hak cipta, dll



BAB 2
IT FORENSIK
Pengertian IT Forensik
Beberapa pengertian sederhana mengenai IT Forensik :
1.      Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan  pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

2.      Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

3.      Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu  berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software. Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti : Hardisk, MMC, CD, Flashdisk, Camera Digital

Simcard/hp Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.



Tujuan IT Forensik
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik  jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute,  pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Komputer fraud. Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.

2.      Komputer crime. Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Terminologi IT Forensik
Bukti digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
1.       Bukti digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e- mail.

2.       Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
a.       Identifikasi dari bukti digital. Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.  
b.      Penyimpanan bukti digital. Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
c.       Analisa bukti digital. Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan  bagian penting dalam analisa bukti digital.
d.      Presentasi bukti digital. Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.

BAB 3
TOOL IT FORENSIC
Safe Back. Dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakaian  partisi tunggal secara virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan dalam format SCSI atau media storage magnetik lainnya. EnCase. Seperti SafeBack yang merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah  program dengan fitur yang relatif mirip, denganInterface GUI yang mudah dipakai oleh tekhnisi secara umum. Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS. Memiliki fasilitas dengan Preview Bukti, Pengkopian target,Searching dan Analyzing. Pro Discover. Aplikasi berbasis Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensics. Memiliki kemampuan untuk merecover file yang telah terhapus dari space storage yang longgar, mengalanalisis Windows 2000/NT data stream untuk data yang terhidden, menganalisis data image yang diformat oleh kemampuandd UNIX dan menghasilkan laporan kerja
-          Auditing Around The Computer dan Through The Computer
Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang  berkepentingan.

Auditing-around the computer
Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.

Kelemahannya:
a.       Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual  
b.      Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
c.       Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
d.      Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
e.       Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
f.       Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit


Auditing-through the computer
Pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat  pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan  penyalahgunaan dapat dideteksi.


Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan computer.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan  peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong  para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan  pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.      Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7.      Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

BAB 4
PROSEDUR FORENSIK
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
-          Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap  perlu pada media terpisah.
-          Membuat fingerprint dari data secara matematis.
-          Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
-          Membuat suatu hashes masterlist.
-          Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan. Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI. Contoh Software :


 Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
-          Viewers (QVP http://www.avantstar.com danhttp://www.thumbsplus.de)
-          Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
-          Hash utility (MD5, SHA1)
-          Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/) 
-          Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
-          Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
-          Disk editors (Winhex,…)
-          Forensi acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
-          Write-blocking tools (FastBlochttp://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti. Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan  pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi  bukti digital.

Alasan Penggunaan :
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik: Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software. Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.

BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam peradaban masyarakat di Negara manapun tidak dapat dinafikan bahwa tindak kejahatan pasti ada. Begitupun dengan perkembangan IT yang semakin maju teknologinya  dimanfaatkan pula oleh beberapa bahkan tidak sedikit mereka melakukan kejahatan IT misal carding, pencurian data, spionase, peretasan website, dll. Itu dilakukan dari mulai hanya iseng atau senda gurau tetatpi ada juga yang serius tentunya memiliki moti yang berbeda – beda. Biasanya kejahatan IT terutama di internet motifnya yaitu mencari uang.  Oleh karena itu, perlunya tindakan nyata yang dilakukan pemerintah atau regulator di masyarakat untuk meredam, meminimalisir, bahkan menghapus kejahatan IT atau ccybercrime ini. Dengan cara yaitu membuat sebuah perundang-undangan atau hokum yang ketat, keras, mendidik terhafdap pelaku kejahatan cybercrime tersebut serta memasukkan kurikulum tentang kejahatan cybercrime ke pendidikan formal agar para siswa / mahasiswa mendapat wawasan akan hal tersebut agar menjauhi dan berhati-hati terhadap kejahatan tersebut.

Sumber:
http://nanacoco4ever.blogspot.com/2013/10/kejahatan-komputer.htmlhttp://muhsakirmsg.blogspot.com/2013/04/makalah-kejahatan-internet-cybercrime.htmlhttp://djuriatun.blogspot.com/2014/04/modus-modus-kejahatan-dalam-it-it.html