PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat saat ini memang berpengaruh besar
terhadap kehidupan manusia dan seolah menjadi kebutuhan bagi manusia, namun
secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena marakya
penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Internet misalnya yang saat
ini sering disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berbagai pembajakan dan kasus ±
kasus lainnya. Karena itu sebagai seseorang
yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia Teknologi Informasi diperlukan adanya
pendidikan etika sebagai profesional TI agar dapat memiliki kesadaran diri
untuk meggunakan dan memanfaatkanya secara positif.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah :
1.
Mengetahui akan pentingnya etika dalam
pengggunaan teknologi (komputer) dan etika sebagai seorang profesional dibidang
Teknik Informatika.
2. Menambah wawasan mahasiswa tentang Cyberlaw dan
teori-teori dunia Cyber.
3. Menerapkan nilai-nilai moral dan etika dalam
kehidupan sehari-hari.
.
1.3 Metode Penulisan
Metode penulisan
yang dilakukan dalam penulisan makalah
ini adalah dengan
metode penulisan
studi pustaka.
1.4 Perumusan Masalah
Dalam penulisan
makalah ini identifikasi masalahnya adalah tentang Etika seorang
profesional
Teknik Informatika dan Cyberlaw.
Adapun rumusan
masalah terhadap identifikasi masalah diatas adalah :
a.
Apa pengertian seorang profesional
dibidang Teknik Informatika?
b.
Bagaimana menghadapi masalah terkait
denga etika seorang profesional TI ?
c.
Apa itu standarisasi Etika di bidang IT?
1.5 Ruang Lingkup Masalah
Pada makalah ini
hanya akan membahas tentang apa itu etika professional komputer, pedoman ±
pedoman profesional TI dan bagaimana menghadapi masalah terkait etika
profesional TI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Etika Profesional Dibidang Teknologi Informasi
A. Pengertian
Etika
Kata etika
berasal dari bahasa yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan
yang kedua dari kata ethos, yang artinya peasant batin atau kecenderungan batin
yang mendorong manusia dalam perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu
golongan masyarakat. Atau etika
merupakan
refleksi atau
apa yang disebut dengan self
kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
B. Pengertian
Profesi dan Profesional
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesional adalah orang yang mempunyai atau
menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan
itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi. Setiap profesional berpegang
pada nilai moral yang mengarahkan
dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan
tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari
rasa malu, sentimen , benci, sikap malas
dan enggan bertindak. Seorang
profesional dituntut memiliki :
1. Pengetahuan
2. Penerapan
keahlian
3. Tanggung
jawab sosial
4. Pengendalian
diri
5. Etika
bermasyarakat sesuai dengan profesinya.
C. Profesi di
Bidang Teknik Informatika
Secara umum,
pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:
1.
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang
sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti:
-
Analysis System, bertugas menganalisa system
yang hendak diimplementasikan, mulai
dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain
sistem yang akan dikembangkan, dan
lainnya.
-
Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis, yaitu membuat
program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
-
Web Designer, bertugas melakukan perencanaan,
termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi
berbasis web.
-
Web Programmer, bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu
membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang
sebelumnya.
2.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat
keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
-
Technical engineer, bertugtas dalam
bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun
dalam perbaikan perangkat komputer.
-
Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenancesampai pada
troubleshootingnya.
3.
Mereka yang berkecimpung dalam
operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
-
Operator Electronic Data Processing (EDP),bertugasmengoperasikan program
atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
-
System
administrator, menghandle administrasi
dalam sebuah sistem, melakukan
pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap
sistem, serta hal-hal yang
berhubungan dengan pengaturan operasional
dalam sebuah sistem.
-
Management Information System (MIS)
Director, memiliki wewenang paling tinggi
dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat
keras, perangkat lunak maupun sumber
daya manusianya. Dan lainnya seperti mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini, tugasnya
diidentifikasikan dalam pengelompokan
kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi
D.
Etika Komputer
Etika komputer
adalah seperangkat asas atau nilai yang
berkenaan dengan
penggunaan
komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat
dari waktu ke
waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus
dipahami oleh
masyarakat luas.
E.
Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard
Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer
pada tahun 1973
ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang
hingga menjadi
sebuah disiplin ilmu baru di bidang
teknologi .
-
Generasi I (Era 1940-an), Terdapat 2
peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu
Perang Dunia II dan lahirnya teknologi
komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam
antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan
aspek lain selain kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam
penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya
revolusi sosial dari perkembangan
teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics:
Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih
terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan
istilah etika komputer dalam setiap bukunya,
konsep pemikirannya telah menghasilkan
fondasi yang kuat dalam perkembangan
etika komputer di masa mendatang.
-
Generasi II (Era 1960-an), Meningkatnya
jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI
International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap
penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena
kebanyakan orang mengabaikan etika
dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik
profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
-
Generasi III (Era 1970-an), Kecerdasan
buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program- program komputer
yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA.
Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph
Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan
komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran . Istilah etika computer
kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang
ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut
hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya
setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh
Deborah Johnson dengan judulComputer Ethics.
-
Generasi IV (Era 1990-an), Penelitian
dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini.
Berbagai konferensi , riset ,
jurnal , artikel dan
buku mengenai etika computer terus
berkembang sehingga masyarakat dunia
menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika computer juga menjadi
dasar lahirnya peraturan atau undang- undang mengenai kejahatan komputer.
F.
Etika Profesional Komputer
Dari penjelasan
diatas maka etika profesional komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang
berkenaan dengan profesi seseorang dibidang komputer. Secara umum perilaku etis
yang diharapkan dari para profesional komputer :
- Jujur dan adil
- Memegang
kerahasiaan
- Memelihara
kompetensi profesi
- Memahami hukum
yang terkait
- Menghargai dan
melindungi kerahasiaan pribadi
- Menghindari
merugikan pihak lain
- Menghargai hak
milik
Berbagai contoh
kode etik profesi komputer :
-
IEEE-CS/ACM (Software Engineering Code
of Ethics and Professional Practice) (
http://www.acm . org/about/se-code ).
-
ACM Code of Ethics and Professional Conduct
( http://www.acm .
org/about/code-of-ethics ).
-
British
Computer Society Code of Conduct and Code of Good Practice (http://www.bcs.org/upload/pdf/conduct.pdf
dan http://www.bcs.org/upload/pdf/cop.pdf)
-
IEEE-CS/ACM Code of Ethics and Professional
Practice Dikembangkan berdasarkan 8
prinsip :
1. Kepentingan
umum
2. Klien
dan atasan
3. Produk
4. Keputusan
5. Manajemen
6. Profesi
7. Rekan
sejawat
8. Diri
sendiri
G.
Isu – isu Pokok Etika Komputer
1.
Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa
jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah
system komputer), penyebaran virus , spam, carding (pencurian melalui
internet) dan lain-lain.
2. Netiket
Internet merupakan aspek penting
dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di
dunia sehingga komputer dapat mengakses satu
sama lain. Internet menjadi peluang
baru dalam perkembangan bisnis ,
pendidikan , kesehatan , layanan pemerintah
dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya
tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah
komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
3.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan
internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi
dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi,
masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan
Uncitral Model Law on
Electronic Commerce1996 sebagai
acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
-
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh
internet menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan
pengunduhan
ilegal.
-
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi
computer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer,
desainer grafis dan lain-lain.
Para pekerja memiliki interaksi yang
sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai
etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
H.
Undang Undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi
dan Komunikasi di Indonesia
1.
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang
sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai
tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
2.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang :
-
Pornografi
di Internet
-
Transaksi di Internet
-
Etika pengguna Internet
-
Pedoman Tambahan Profesional TI
Berdasarkan
hal-hal yang telah dijelaskan diatas
dapat dikembangkan bahwa terdapat 4 Kelompok Profesi dalam bidang Teknologi
Informasi :
A.
Kelompok
Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat
lunak (software) baik mereka yang merancang
sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan
kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
-
System analyst: orang
yang bertugas menganalisa sistem
yang aka n diimplementasikan, mulai dari
menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan
dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan
dikembangkan.
-
Programmer: orang yang bertugas
mengimplementasikan rancangan system analis yaitu membuat program (baik
aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
-
Web designer: orang
yang melakukan kegiatan
perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek
pembuatan aplikasi berbasis web.
-
Web programmer: orang yang bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer
yaitumembuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang
sebelumnya.
B. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada
lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan- pekerjaan seperti :
-
Technical engineer (atau teknisi): orang
yang berkecimpung dalam bidang teknik
baik mengenai pemeliharaan maupun
perbaikan perangkat system komputer.
-
Networking engineer:
orang yang berkecimpung
dalam bidang teknis jaringan
komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
C.
Kelompok ketiga, adalah mereka
yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada
lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaan- pekerjaan seperti:
-
EDP operator : orang yang bertugas untuk
mengoperasikan program-program yang
berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau
organisasi lainnya.
-
System administrator: orang yang
bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem,
memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap
sistem, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
-
MIS director : orang yang memiliki
wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen
terhadap sistem tersebut secara keseluruhan
baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.
D.
Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung
di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri
Teknologi Informasi
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Meskipun telah
diatur dalam perundang-undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat pelanggaran
dalam bidang tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap
individu yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi juga kontrol social terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas memberantas tindak pelanggaran-pelanggaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial
masyarakat akan pentingnya pengendalian terhadap penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi yang sesungguhnya sangat bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat
guna.
Saran
Etika dan moral
sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Profesi
merupakan dasar dari profesional. Profesi tidak
bisa menjadi profesional demikian sebaliknya profesional tidak terjadi
jika tidak ada profesi. Etika dalam kehidupan sehari-hari sangat diperlukan
apalagi dalam aktivitas sehari- hari tersebut berhubungan dengan orang lain.
Etika berkaitan dengan norma-norma dimasyarakat. Diperlukan adanya kesadaran
oleh tiap individu yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi juga kontrol sosial terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hokum
yang tegas memberantas tindak pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi
dan Komunikasi Bangsa Indonesia cenderung menganut budaya Timur, oleh sebab itu
etika sangat dijunjung tinggi baik itu dilingkungan keluarga maupun kerja.
Etika bersifat relative karena dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Tolak ukur dalam moral yaitu seperti adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang
berlaku di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://id.wikipedia . org/wiki/Profesi
2.
https://www . academia .edu/10012884/ETIKA_PROFESI_DAN_ETIKA_PROFESI_DALAM_BIDANG_TEKNIK_INFORMATIKA_Anggota_Arif_Yusuf_Budiman
3.
http://vanitayosi .
blogspot.com/2013/03/etika-dalam-kehidupan-sehari-hari.html
4.
http://etikaprofesidanprotokoler .
blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
5.
http://sunasuahdi . wordpress .
com/2013/04/24/teori-tentang-cyber-crime-dan-cyber-law/N
http://fairuzelsaid.wordpress . com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/
6.
https://imamvvip.wordpress .
com/tag/teori-dalam-dunia-cyber/
7.
http://naeyla-izzah . blogspot . com/2009/04/tugas-etika-profesi.html
8.
http://keluargacemarapunya .
blogspot.com/2013/05/teori-teori-cyber-law.html
9.
http://dewaarya . wordpress .
com/2013/05/01/etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/