Sabtu, 29 Oktober 2011

Bab 5. Warganegara dan negara

Sumber Hukum

Nama : Sandy Achmadi
NPM : 16111585
Kelas : 1kA30

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU




Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.



Pembagian Hukum

Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian





Sumber :
http://velanthin.blogspot.com/2011/03/sumber-hukum.html
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/


Study kasus :
Disebuah keluarga telah terjadi konflik antar mereka dalam pembagian warisan dari orang tua mereka, mereka konflik karena tidak saling menyutujui dalam penentuan pembagian harta warisan. Karena konflik semakin rumit , terjadilah pembunuhan di keluarga tersebut , maka bagaimanakah menurut anda dalam kejadian ini , hukum apakah yang diguanakan berdasarkan pembagian hukum ?

Jawab :
Menurut saya , hukum yang diguanakan dalam hal ini adalah hukum privat sebab hubungan nya antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.

Kamis, 20 Oktober 2011

PEMUDA DAN SOSIALISASI

1. Jelaskan internalisasi belajar dan sosialisasi ?

INTERNALISASI BELAJAR DAN SOSIALISASI

Internalisasi belajar dan Spesialisasi adalah Internalisasi adalah proses peresapan pengetahuan ke dalam pikiran. Dalam proses ini, pengetahuan eksplisit (kelihatan, biasanya dalam bentuk simbol dan kode) diubah ke dalam bentuk tasit (tak kelihatan). Contoh internalisasi adalah membaca buku, cetak maupun digital. Buku cetak tentu tak perlu dihadirkan dengan teknologi informasi. Sedangkan buku digital atau elektronik memerlukan teknologi informasi.

2. Jelaskan Proses sosialisasi ?

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat
dan hubungannya dengan sistem sosial.


Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.

2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.



Adapun tahap- tahap dalam proses sosialisasi

-Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.

-Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)

-Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.

-Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

Sumber : widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc




STUDI KASUS :
Mengapa pada saat tahap siap bertindak ( Game Stage) lawan interaksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks dan berikan contohnya di dalam lingkungan sekitar?
Opini :
Karena pada individu tersebut berada pada ruang lingkup yang lebih luas di lingkungannya , missal teman rumah , teman sekolah, atau teman kerja , dll.
Maka individu tersebut pun akan mendapat masalah-masalah baru serta pengalaman baru yang semakin kompleks sehingga lawan interaksi semakin banyak .


Rabu, 12 Oktober 2011

BAB III : Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Nama : Sandy Achmadi
Kelas : 1KA30
NPM : 16111585


1. Jelaskan pengertian fungsi keluarga!
Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang. Di masyarakat mana pun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu. Fungsi keluarga adalah kegunaan dari didirikannya suatu keluarga dalam rumah tangga.




2. Sebutkan macam-macam fungsi keluarga!


1. Fungsi Pengaturan Keturunan

Dalam masyarakat orang telah terbiasa dengan fakta bahwa kebutuhan seks dapat dipuaskan tanpa adanya prekreasi (mendapatkan anak) dengan berbagai cara, misalnya kontrasepsi, abortus, dan teknik lainnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak membatasi kehidupan seks pada situasi perkawinan, tetapi semua masyarakat setuju bahwa keluarga akan menjamin reproduksi. Karena fungsi reproduksi ini merupakan hakikat untuk kelangsungan hidup manusia dan sebagai dasar kehidupan sosial manusia dan bukan hanya sekadar kebutuhan biologis saja. Fungsi ini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sosial, misalnya dapat melanjutkan keturunan, dapat mewariskan harta kekayaan, serta pemeliharaan pada hari tuanya.
Pada umumnya masyarakat mengatakan bahwa perkawinan tanpa menghasilkan anak merupakan suatu kemalangan karena dapat menimbulkan hal-hal yang negatif. Bahkan ada yang berpendapat bahwa semakin banyak anak semakin banyak mendapatkan rezeki, terutama hal ini dianut oleh orang-orang Cina dan dihubungkan dengan keagamaan, karena semakin banyak yang memuja.

2. Fungsi Sosialisasi atau Pendidikan

Fungsi ini untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personality-nya. Anak-anak lahir tanpa bekal sosial, agar si anak dapat berpartisipasi maka harus disosialisasi oleh orang tuanya tentang nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Jadi, dengan kata lain, anak-anak harus belajar norma-norma mengenai apa yang senyatanya baik dan tidak layak dalam masyarakat. Berdasarkan hal ini, maka anak-anak harus memperoleh standar tentang nilai-nilai apa yang diperbolehkan dan tidak, apa yang baik, yang indah, yang patut, dsb. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan anggota masyarakat lainnya dengan menguasai sarana-sarananya.
Dalam keluarga, anak-anak mendapatkan segi-segi utama dari kepribadiannya, tingkah lakunya, tingkah pekertinya, sikapnya, dan reaksi emosionalnya. Karena itulah keluarga merupakan perantara antara masyarakat luas dan individu. Perlu diketahui bahwa kepribadian seseorang itu diletakkan pada waktu yang sangat muda dan yang berpengaruh besar sekali terhadap kepribadian seseorang adalah keluarga, khususnya seorang ibu.

3. Fungsi Ekonomi atau Unit Produksi

Urusan-urusan pokok untuk mendapatkan suatu kehidupan dilaksanakan keluarga sebagai unit-unit produksi yang seringkali dengan mengadakan pembagian kerja di antara anggota-anggotanya. Jadi, keluarga bertindak sebagai unit yang terkoordinir dalam produksi ekonomi. Ini dapat menimbulkan adanya industri-industri rumah dimana semua anggota keluarga terlibat di dalam kegiatan pekerjaan atau mata pencaharian yang sama.
Dengan adanya fungsi ekonomi maka hubungan di antara anggota keluarga bukan hanya sekadar hubungan yang dilandasi kepentingan untuk melanjutkan keturunan,
akan tetapi juga memandang keluarga sebagai sistem hubungan kerja. Suami tidak hanya sebagai kepala rumah tangga, tetapi juga sebagai kepala dalam bekerja. Jadi, hubungan suami-istri dan anak-anak dapat dipandang sebagai teman sekerja yang sedikit banyak juga dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan dalam kerja sama. Fungsi ini jarang sekali terlihat pada keluarga di kota dan bahkan fungsi ini dapat dikatakan berkurang atau hilang sama sekali.

4. Fungsi Pelindung

Fungsi ini adalah melindungi seluruh anggota keluarga dari berbagai bahaya yang dialami oleh suatu keluarga. Dengan adanya negara, maka fungsi ini banyak diambil alih oleh instansi negara.

5. Fungsi Penentuan Status

Jika dalam masyarakat terdapat perbedaan status yang besar, maka keluarga akan mewariskan statusnya pada tiap-tiap anggota atau individu sehingga tiap-tiap anggota keluarga mempunyai hak-hak istimewa. Perubahan status ini biasanya melalui perkawinan. Hak-hak istimewa keluarga, misalnya menggunakan hak milik tertentu, dan lain sebagainya. Jadi, status dapat diperoleh melalui assign status maupun ascribed status. Assign Status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dsb. Sedangkan Ascribed Status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.

6. Fungsi Pemeliharaan

Keluarga pada dasarnya berkewajiban untuk memelihara anggotanya yang sakit, menderita, dan tua. Fungsi pemeliharaan ini pada setiap masyarakat berbeda-beda, tetapi sebagian masyarakat membebani keluarga dengan pertanggungjawaban khusus terhadap anggotanya bila mereka tergantung pada masyarakat. Seiring dengan perkembangan masyarakat yang makin modern dan kompleks, sebagian dari pelaksanaan fungsi pemeliharaan ini mulai banyak diambil alih dan dilayani oleh lembaga-lembaga masyarakat, misalnya rumah sakit, rumah-rumah yang khusus melayani orang-orang jompo.

7. Fungsi Afeksi

Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan kasih sayang atau rasa dicintai. Sejumlah studi telah menunjukkan bahwa kenakalan yang serius adalah salah satu ciri khas dari anak yang sama sekali tidak pernah mendapatkan perhatian atau merasakan kasih sayang. Di sisi lain, ketiadaan afeksi juga akan menggerogoti kemampuan seorang bayi untuk bertahan hidup

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2050236-definisi-jenis-dan-fungsi-keluarga/




STUDI KASUS :

JIKA SALAH SATU DARI MACAM-MACAM FUNGSI TERSEBUT TIDAK SEJALAN ATAU TIDAK SEIMBANG , BAGAIMANAKAH PENGARUH DI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT TERUTAMA KELUARGA?? JELASKAN ALASANNYA!!!

OPINI:

Jika salah satu fungsi tersebut tidak seimbang , maka didalam keluarga tersebut akan banyak masalah, misal jika tidak adanya komunikasi didalam keluarga, maka mudah terjadi percecokkan, selain itu kurangnya perhatian dari orang tua kepada anaknya, membuat anak tersebut bebas ditambah lagi lingkungan anak yang tidak baik membuat anak tersebut masuk ke pergaulan bebas. Oleh sebab itu, sangat penting sekali fungsi keluarga , tetapi sebaik-baiknya pemberian masukan / pendidikan dalam lingkungan keluarga adalah pendidikan agama.

Sabtu, 08 Oktober 2011

Negara Terancam Partai Parasit

Berapa lama Indonesia akan tetap ada dan bertahan dengan sistem sekarang ini? Ketika Indonesia di bawah rezim otoritarian yang membatasi semua aktivitas warganya, rakyat muak. Kemudian ramai-ramai menumbangkan rezim otoritarian itu.

Rakyat menginginkan kehidupan yang lebih bebas. Supaya dapat mengekspresikan semua kehendak dan cita-cita kehidupan mereka. Itulah yang sekarang di sebut : demokrasi.

Demokrasi itu inheren (melekat) dengan partai-partai politik, pemilu, dan lembaga perwakilan yang disebut : DPR. DPR menjadi representasi yang mewakili rakyat, melalui parti-partai politik. Maka, yang paling pokok di era demokrasi itu, peranan partai-partai menjadi katalisator antara rakyat dengan negara. Karena, tidak mungkin dapat menyimpulkan kepentingan dan kehendak dari 240 juta penduduk Indonesia. Satu-persatu.Adanya partai politik melalui parlemen, sesungguhnya yang paling pokok memperjuangkan segala kepentingan rakyat yang diwakilinya. Tujuannya, supaya kehidupan rakyat mengalami progres (kemajuan) kehidupan mereka. Terjadi proses perbaikan kehidupan secara bertahap. Aspek-aspek yang menjadi kepentingan rakyat mengalami perbaikan. Bukan sebaliknya. Semakin mengalami kemunduran dan stagnan.

Di negara-negara yang sudah maju sistem demokrasinya, selalu ada sistem "check and balances", yang mapan. Ada kekuatan yang mendukung pemerintah dan ada kekuatan politik yang melakukan oposisi.

Di Indonesia tidak ada yang namanya oposisi, yang mewakili kepentingan yang "dissent" (berbeda), semuanya menjadi alat kekuasaan, melalui sebuah koalisi, dan pembagian kekuasaan (sharing of power). Bagi-bagi kekuasaan ini antara kekuasaan dengan partai-partai politik, akhirnya melahirkan sistem : parasit.

Di mana partai-partai yang menjadi pendukung kekuasaan itu, kemudian berubah wujudnya bukan lagi menjadi "mitra" atau "partnership", yang bertujuan memperbaiki kehidupan rakyat. Tetapi, hanya mengkapling-kapling asset negara, yang digunakan kepentingan politik dan pribadi.

Partai-partai yang sebenarnya mempunyai wewenang dan tanggung jawab, melakukan kontrol (hisbah-amar ma'ruf nahi munkar), tidak menjalankannya. Partai-partai hanya menjadi legitimator kekuasaan, karena setiap tindakan kontrol yang tujuannya memperbaiki kehidupan negara, dan keinginan mengakomodasi kepentingan rakyat, yang ada ketakutan dari partai-partai politik akan di "exsite" (dikeluarkan) dari kekuasaan. Tidak ada satupun partai yang mengambi posisi menjadi kekuatan oposisi.

Karena partai-partai yang ada sekarang ini, hidupnya hanya bergantung dari sumber-sumber negara, termasu APBN, yang dengan berbagai cara yang mereka lakukan, semuanya tujuannya memperbesar pundi-pundi, yang kemudian digunakannya untuk mendapatkan kekuasaan, melalui pemilu. Karena aktivitas politik membutuhkan uang, maka cara yang sangat populer sekarang sudah menjadi lazim, yaitu menjadi: calo, alias makelar, atau broker.

Hakikatnya, tidak ada partai yang benar-benar mandiri, dan tidak bergantung kepada negara. Semuanya menggunakan kekuasaan yang dimiliki, kemudian berusaha mendapatkan uang yang bersumber dari negara.

Negara Republik Indonesia, yang keluar dari sistem otoritarian ke sistem demokrasi, alih-alih kehidupan rakyatnya menjadi semakin baik, justru sebaliknya, tingkat kehidupan mereka semakin merosot di segala sektor. Kehidupan yang baik hanya terjadi di segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan atau elite partai.

Bahkan, tentu yang lebih mengkawatirkan asset-asset negara telah habis dijual kepada fihak asing, dan penjualan asset negara itu mendapatkan dasar hukum yang dibuat oleh DPR.

Selain itu, tidak ada satupun partai politik yang benar-benar tidak terlibat dalam percaloan, makelar, atau menjadi broker.

Apalagi, berdasarkan undang-undang yang ada, di mana DPR yang isinya tak lain, anggota partai-partai atau pengurus partai, dan di era demokrasi sekarang mereka, memiliki kekuasaan yang luar biasa. Di mana DPR berdasarkan undang-undang mempunyai hak membuat undang-undang dan menentukan budged (Anggaran-APBN), ini tidak tanggung-tanggung.

Kasus di Kemenaktrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), bukan kasus tunggal, banyak kasus serupa lainnya. Di mana terjadi "kong kalikong" antara Banggar (Badan Anggaran) dan Departemen. Departemen ingin mendapatkan anggaran tambahan, dan Banggar mempunyai kewenangan menyetujui. Semuanya dapat berlangsung dengan sangat mulus.

Termasuk anggaran yang sekarang ke daerah-daerah dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum) atau DAK(Dana Alokasi Khusus), yang itu diperuntukan bagi propinsi atau daerah. Semuanya anggaran yang ada ini menjadi bagian dari de-sentralisasi atau otonomi daerah. Maka disini terjadi "negosiasi" antara anggota Banggar dengan gubernur dan bupati yang ingin melipatkan-gandakan pagu anggarannya.

Belum lagi departemen-departemen yang menterinya dari partai politik, mereka tak lepas dari pengaruh partainya. Pemanfaatan departemen yang dipimpin oleh seorang kader partai itu, sudah sangat lazim. Sehingga, departemen-departemen itu dikapling-kapling, berdasarkan partai, di mana menteri-menteri yang ada, dan itu juga akan melibatkan unsur-unsur anggota DPR, karena berkaitan dengan anggaran. Bahkan, menjadi "broker" antara pengusaha dengan kementerian yang ada. Departemen-departemen itu menjadi "sapi perahan", yang mereka nikmati.

Lalu, ketika lembaga penegak hukum, seperti KPK yang ingin menegakkan hukum, menghadapi perlawanan yang hebat, khususnya dari para anggota DPR. Mereka mengancam akan membubarkan lembaga yang dituduhnya sebagai "super body". Mereka tidak ingin aktivitas mereka itu terganggu oleh KPK.

Mereka merencanakan ingin mempreteli KPK dengan cara melakukan revisi terhadap undang-undang KPK, dan membatasi kewenangannya. Melumpuhkan KPK. Inilah sebuah mimpi buruk Orde Reformasi. Partai-partai justru ingin menghancurkan bangunan yang ada sekarang ini, karena mereka tidak ingin dibatasi oleh hukum.

Demokrasi tanpa adanya hukum, hanya akan melahirkan "chaos" (kekacauan), dan demokrasi akan hilang.

Mestinya di negeri itu, di era Orde Reformasi ini, tidak ada orang, siapapun orangnya yang merasa "immune" (kebal) terhadap hukum. Kalau menginginkan seperti anggota DPR menjadi "immune", dan tidak mau disentuh oleh hukum, maka ini hanya menandakan akan kehancuran.

Anggota DPR itu "immune" hanya ketika ia menyampaikan pendapat dalam sidang-sidang atau rapat-rapat terbuka. Bukan ketika mereka melakukan pelanggaran hukum lalu, mereka menuntut immunitas.

Adalah hak KPK sebagai lembaga penegak hukum berdasarkan undang-undang memeriksa siapa saja, yang mempunyai indikasi melakukan pelanggaran hukum. Tidak ada dispensasi atau "kelas" tersendiri yang tidak bisa dikenai hukuman, hanya semata menjadi anggota DPR.

Jika tidak ada penegakkan hukum yang proporsional, maka Indonesia tidak akan lama umurnya. Karena setiap orang akan bertindak sesuai dengan nalurinya dan keinginannya, betapapun melakukan kesalahan. Apalagi sekarang ini, negara sedang terancam oleh sistem parasit yang merusak dan menggerogoti uang negara secara "berjamaah", dan tidak ada lagi rasa malu. Karena mereka merasa sah ketika bertindak.

Unsur-unsur partai politik dapat menggunakan kewenangannya dan kekuasaannya untuk mendapatkan "uang", dan itu termasuk sebagai tindakan "abuse of powers", yang kalau tidak dicegah akan merusak seluruh sistem dan bangunan negara.

Masalahnya ikhlaskah partai-partai yang ada sekarang? Wallahu'alam.

Sumber : http://www.eramuslim.com/editorial/negara-terancam-partai-parasit.htm

Rabu, 05 Oktober 2011

Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan

Nama : Sandy Achmadi
NPM : 16111585
Kel : 2
Tugas : ISD bab 2

1. keterkaitan antara penduduk, masyakat, dan kebudayaan

Penduduk, masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan yang erat. Penduduk adalah sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Sedangkan masyarakat merupakan sekumpulan penduduk yang saling berinteraksi dalam suatu wilayah tertentu dan terikat oleh peraturan – peraturan yang berlaku di dalam suatu wilayah. Masyarakat tersebutlah yang menciptakan dan melestarikan kebudayaan, baik yang mereka dapat dari nenek moyang mereka ataupun kebudayaan baru yang tumbuh seiring dengan berjalannya waktu. Oleh karena itu penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia untuk melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian menjadi sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada masyarakat tersebut.

Masyarakat tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya penduduk. Masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan dwi tunggal, yaitu hubungan dua yang satu dalam arti bahwa kebudayaan merupakan hasil dari suatu masyarakat. Kebudayaan hanya akan bisa lahir, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Begitu juga sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan.

2. Permasalahan Penduduk

Terdapat beberapa permasalahan penduduk di Indonesia, yaitu :

  • Masalah akibat angka kelahiran

Jika fertilitas semakin meningkat maka akan menjadi beban pemerintah dalam hal penyediaan aspek fisik misalnya fasilitas kesehatan.Selain itu pertumbuhan penduduk akan semakin meningkat tinggi akibatnya bagi suatu negara berkembang akan menunjukkan korelasi negatif dengan tingkat kesejahteraan penduduknya.

  • Masalah akibat angka kematian

Semakin bertambah angka harapan hidup berarti perlu adanya peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas penampungan dan penyediaan gizi yang memadai bagi anak balita.Sebaliknya apabila tingkat mortalitas tinggi akan berdampak terhadap reputasi indonesia di mata dunia.

  • Masalah Jumlah Penduduk

Masalah yang timbul akibat jumlah penduduk adalah aspek ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga karena banyaknya beban tanggungan sehingga sulit untuk memenuhi gizi yang dibutuhkan.

  • Masalah mobilitas Penduduk

Pertumbuhan penduduk perkotaan selalu menunjukkan peningkatan yang terus menerus hal ini disebabkan pesatnya perkembangan ekonomi dengan perkembangan industri pertumbuhan sarana dan prasarana jalan perkotaan.

Selain itu, semakin banyak terjadi urbanisasi karena orang-orang desa yang dulunya berkecukupan pangan namun tidak menikmati pembangunan mulai berbondong-bondong pindah ke kota. Generasi muda tidak ada yang mau menjadi petani.

  • Masalah Kepadatan Penduduk

Ketidakseimbangan kepadatan penduduk ini mengakibatakan ketidakmerataan pembangunan baik fisik maupun nonfisik yang selanjutnya mengakibatkan keinginan pindah semakin tinggi.

3. permasalahan angka kelahiran

Tingkat kelahiran atau crude birth rate (CBR) dari suatu populasi adalah jumlah kelahiran per 1.000 orang tiap tahun. Angka ini bisa dihitung dengan rumus CBR = n/((p)(1000)); di mana n adalah jumlah kelahiran pada tahun tersebut dan p adalah jumlah populasi saat penghitungan. Hasil penghitungan ini digabungkan dengan tingkat kematian untuk menghasilkan angka tingkat pertumbuhan penduduk alami (tidak melibatkan angka perpindahan penduduk (migrasi)).

Indikator lain untuk mengukur tingkat kehamilan yang sering dipakai: tingkat kehamilan total - rata-rata jumlah anak yang terlahir bagi tiap wanita dalam hidupnya. Secara umum, tingkat kehamilan total adalah indikator yang lebih baik untuk tingkat kehamilan daripada CBR, karena tidak terpengaruh oleh distribusi usia dari populasi.


Tingkat kehamilan cenderung lebih tinggi di negara yang ekonominya kurang berkembang dan lebih rendah di negara yang pertumbuhan ekonominya tinggi.


Sumber :

http://betetsays.blogspot.com/2009/12/hubungan-antara-penduduk-masyarakat-dan.html

http://www.scribd.com/doc/61130263/1/Penduduk-Masyarakat-dan-kebudayaan

http://glekhoba.blogspot.com/2010/04/permasalahan-penduduk.html

http://nurulnorri.blogspot.com/2010/10/permasalahan-penduduk-rumusan-angka.html

STUDY KASUS :

JELASKAN PENDAPAT KALIAN MENGENAI JIKA TERJADI KETIDAKSEIMBANGAN DALAM MOBILITAS PENDUDUK DI LINGKUNGAN SEKITAR KITA?

OPINI :

Dampak dari ketidakseimbangan dalam mobilitas penduduk adalah :

1. Semakin tinggi kepadatan penduduk

Karena banyak orang yang melakukan urbanisasi dari desa ke kota , membuat semakin meningkatnya kepadatan penduduk dan melebihi dari kapasitas kota tersebut.

2. Semakin tinggi tingkat pengangguran

Semakin banyaknya penduduk membuat pemerintah semakin sulit untuk menangani pengangguran dinegara ini, sehingga semakin meningkatnya tindakan kriminalitas dikarenakan rendahnya lapangan pekerjaan.

3. Sulit untuk membangun infrasrtuktur

Semakin menigkatnya jumlah penduduk, maka semakin banyaknya lahan untuk bangun rumah dan ini berdampak pada sulitnya membangun infrastuktur daerah tersebut seperti jembatan , jalan raya, saluran air, dll.

4. Sulit untuk mendapat air bersih

Karena semakin banyak bangunan , maka infrastruktur daerah tersebut kurang, sehingga pasti saluran air yang tidak layak dan ditambah lagi banyak yang membuang sampah sembarang akan membuat tercemarnya air.

Solusi :

1. Pemerintah harus melakukan pembangunan secara merata , dalam hal ini setiap provinsi harus ada pusat kotadi ibukota provinsi . Sehingga contoh di Sumatera utara,ndonesia . orang Sumatera Utara tidak perlu lagi ke kota Jakarta , karena di ibukota Sumatera Utara yaitu Medan sudah menjadi pusat kota dimana sudah di sediakan bayak lapangan pekerjaan.